tirto.id - Hendra Kurniawan, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dituntut 3 tahun penjara.
"Menuntut, agar Majelis Hakim memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," sambung dia. Jaksa juga menuntut Hendra pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Eks Karo Paminal Mabes Polri itu pun dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Hendra yakni terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan polisi terkait tindak pidana; Hendra tidak mengakui perbuatannya alias berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan pada persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri dan mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal. Dalam persidangan Hendra mengungkap penyesalannya telah mempercayai dan mengikuti skenario tembak-menembak buatan Ferdy Sambo.
Hendra mengaku mengetahui kejadian sesungguhnya pada 8 Agustus 2022 atau sebulan usai insiden.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky