Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Yosua

Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang didalangi Sambo.

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Yosua
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Jaksa menuntut Agus Nurpatria, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, 3 tahun penjara.

“Menuntut Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus yaitu tidak sepantasnya seorang perwira melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa Yosua.

Kemudian, terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah, dan perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri.

Sementara hal yang meringankan adalah Agus telah 20 tahun lebih mengabdi sebagai polisi; selama bertugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan Agus bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkara ini Agus dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky