tirto.id - Jaksa penuntut umum menuntut Baiquni Wibowo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dua tahun kurungan.
“Menuntut Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Hal yang memberatkan Baiquni yaitu perbuatan menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik pada DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur kitab forensik, telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik.
Hal yang memberatkan lainnya yaitu terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, telah berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan; terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak.
Baiquni dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz