tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk tiga orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hari ini, Jumat (24/2/2023) majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
"Sidang vonis dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara satu tahun. Arif juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis Hendra di PN Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Sementara itu, sidang vonis untuk Hendra Kurniawan dan Arif Rachman ditunda hingga 27 Februari mendatang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto