Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Sidang Vonis Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Ditunda

"Untuk sidang para terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kami tunda Senin, 27 Februari 2023."

Sidang Vonis Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Ditunda
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan penundaan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Untuk sidang para terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kami tunda Senin, 27 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis 23 Februari 2023.

Ia menyebut untuk urutan pembacaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan diinformasikan kemudian. "Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Suhel.

Sebelum membacakan vonis, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringangkan hukuman Arif Rachman Arifin.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia," kata hakim.

Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Arif bersikap sopan dan kooperatif selama masa persidangan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," tutup hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky