Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

JPU: Tuntutan 1 Tahun Penjara Irfan Widyanto Sudah Tepat

Jaksa penuntut umum menyayangkan sikap Irfan Widyanto yang tidak merasa bersalah atas perbuatan tersebut.

JPU: Tuntutan 1 Tahun Penjara Irfan Widyanto Sudah Tepat
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan hukuman 1 tahun penjara untuk terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Irfan Widyanto sudah tepat.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa adalah perbuatan Irfan yang dinilai mencoreng nama kepolisian serta tidak adanya penolakan terhadap perintah yang tidak menjadi kewenanangan jabatannya.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Terdakwa seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa dengan sikap menolak melakukan perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," sambungnya.

Selain itu, Irfan juga disebut masih merasa tidak bersalah atas perbuatan yang telah ia lakukan. "Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," tutur jaksa.

"Sehingga penuntut umum telah tepat menjatuhkan dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa menyimpulkan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky