Menuju konten utama

Warga Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi

Polantas yang lalai dalam kasus ini terancam diberhentikan tidak dengan hormat karena menyebabkan orang lain tewas. Selain itu pelaku juga akan dipidana.

Warga Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang warga di Pontianak, Kalimantan Barat, meninggal dunia usai terkena peluru nyasar dari polisi lalu lintas berinisial FM pada Rabu 2 November 2022. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro meminta maaf atas kelalaian anggotanya. Ia bilang peristiwa ini adalah musibah.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Suryanbodo dikutip dari Antara pada Jumat (4/11/2022).

Kejadian bermula ketika anggota polantas yang bertugas di Pos Garuda sedang membersihkan senjata api miliknya karena basah terkena air hujan. Saat dibersihkan keluarlah ledakan dari peluru itu hingga mengenai dinding triplek.

Dari dinding triplek peluru itu memantul ke luar ruangan pospol hingga akhirnya mengenai korban. "Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ucap Suryanbodo.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil. Mobil korban hanya berjarak sekitar 15 meter dari pospol tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujar Aman.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia serta disidang kode etik.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andrea Gamma Putra menyatakan protap dalam pembersihan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh sembarangan.

Dengan demikian apa yang dilakukan polantas berinisial FM tersebut sudah menyalahi prosedur hingga berakibat hilangnya nyawa manusia. "Pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," pungkas Andrea.

Baca juga artikel terkait KASUS PELURU NYASAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky