tirto.id - Seorang perwira Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Susanto mengambil senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Ridwan menjadi saksi dalam sidang penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Susanto adalah anak buah Ferdy Sambo ketika Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ketika olah tempat kejadian perkara, pada 8 Juli 2022, tim Reskrim menyita senjata jenis HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer.
“Saat itu ada beberapa arahan yang diberikan salah satu perwira, Kombes Susanto. Saat itu dia mengambil barang bukti senjata api yang sudah dimasukkan ke kantong," ucap Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
"Kemudian dia (Susanto) menyampaikan bahwa ‘ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti senpi ini kami amankan dahulu ke Propam Mabes’," lanjut Ridwan. Selain senjata, Susanto mengambil magasin dan peluru.
Ketika melakukan olah tempat kejadian perkara, tim Reskrim menemukan 10 selongsong, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil. Bahkan ada serpihan kaca.
Sambo menginstruksikan Ridwan untuk tidak bawel perihal kematian Yosua, ia melarang Ridwan berkoar. "Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP-mu tapi tidak usah ribut-ribut, tidak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong ke mana-mana, panggil saja (tim) olah TKP ke sini'," jelas Ridwan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky