Menuju konten utama

Ibu Brigadir J Minta Sambo & Putri Candrawathi Bertobat & Sadar

Di depan orang tua Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui membunuh Brigadir J karena kesal dan marah ajudannya itu melukai Putri Candrawathi.

Ibu Brigadir J Minta Sambo & Putri Candrawathi Bertobat & Sadar
Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera sadar dan bertobat karena telah membunuh anaknya.

Permintaan ini disampaikan Rosti saat bersama suaminya, Samuel Hutabarat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Bapak Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobatlah perbuatan apa pun. Apa pun keberadaan kalian, Tuhan segalanya. Apa yang kita tabur akan kita tuai," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Persidangan ini menjadi kali pertama orang tua Brigadir J bertemu Sambo dan Putri Candrawathi.

Sambo pun kembali melontarkan permintaan maaf kepada orang tua Yosua. Kali ini di hadapan langsung orang tua Brigadir J disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat," ucap Sambo.

Sambo menegaskan bahwa kemarahannya lantaran perbuatan Yosua terhadap istrinya. Mantan jenderal bintang dua itu meyakinkan Samuel dan Rosti bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perkara tersebut.

"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum," jelas Sambo.

Putri juga tak mau kalah. Ia berharap Tuhan menguatkan Samuel dan Rosti, serta keluarga besar Yosua. Bahkan Putri mengaku turut merasakan duka yang dialami mereka.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan.

Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto