Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ayah Yosua ke Sambo: Nyawa Anak Saya Diambil Begitu Sadis

Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo membuka maskernya saat menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ayah Yosua ke Sambo: Nyawa Anak Saya Diambil Begitu Sadis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap anaknya, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dia sempat mengatakan bagaimana bila Sambo menjadi dirinya, namun sebelum ia berkata, ia meminta Sambo melepaskan maskernya.

"Pak Ferdy Sambo ini adalah seorang ayah bagi anak-anaknya. Saya pun seorang ayah dari anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini, Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy," ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

"Dengan begitu sadis, nyawa anak saya atau nyawa anak dia, saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri. Bagaimana perasaannya?" sambung Samuel. Samuel pun menyampaikan hal serupa kepada kepada Putri, dia bilang seorang perempuan yang mereka tahu selama ini baik-baik saja di tempat anaknya menetap selama berdinas.

"Seorang perempuan itu adalah berhati nurani yang sangat halus. Begitu di rumahnya kejadian sadis. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya?" kata Samuel.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan. Berikut pasalnya:

Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky