tirto.id - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (1/11/2022). Sidang hari ini akan mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga Yosua, mulai dari orang tua hingga kekasihnya.
"Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan," ujar kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan pada hari ini. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran 12 saksi ini akan menjadi pertemuan pertama keluarga Yosua dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar hakim ketua Wahyu Iman, Senin (31/10/2022) kemarin.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Eks Kadiv Propam ini didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto