Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca Ceritakan Penembakan Brigadir J

Ridwan Soplanit memimpin olah TKP usai insiden pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga. Ridwan merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca Ceritakan Penembakan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam sidang penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kesaksiannya Ridwan mengaku melihat Ferdy Sambo bersedih usai menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu Sambo menyuruhnya datang ke rumah dinasnya guna melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai. Senjata masih ada. Saya lihat ada satu senjata, saya belum melihat langsung spesifik jenis senjata," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Sambo berkata kepada Ridwan bahwa kematian Yosua karena dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Ridwan melihat gerak-gerik jenderal bintang dua itu.

"Sambil mengobrol, tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras. Kemudian kepalanya bersandar di tembok. Saya liat FS matanya sudah berkaca-kaca, seperti mau menangis, tampak sedih," terang Ridwan.

Setelah pertemuan itu Ridwan mulai menelepon Kanit Krimum Polrestro Jaksel AKP Samual beserta timnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Pukul 18.30, tim itu tiba di rumah dinas Sambo.

"Saya yang pimpin (olah TKP), kemudian pembagian tugas dari pemotretan secara umum. Kemudian melakukan pemotretan secara spesifik," terang Ridwan. Tim segera bekerja, mereka mulai memasang garis polisi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kami mengamankan dua jenis senjata api (jenis) HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E. Kemudian 10 selongsong yang kami temukan, empat serpihan dari peluru dan tiga proyektil," ucap Ridwan. Tim juga menemukan serpihan kaca.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky