Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

DVR CCTV di Rumah Sambo Tidak Rusak Tapi Minta Diganti

Afung terseret kasus Sambo karena AKP Irfan menyuruhnya membawa dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga. Afung merupakan penjual kamera CCTV.

DVR CCTV di Rumah Sambo Tidak Rusak Tapi Minta Diganti
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada Tjong Djiu Fung alias Afung, penjual kamera pengawas, perihal apakah dia tak heran kamera pengawas Kompleks Polri Duren Tiga yang tidak rusak namun diganti.

“Ada (keheranan). Karena ini mesin (DVR CCTV buatan) Cina. Saya pikir, pos penjagaan kok pakai mesin Cina?” ucap dia, Kamis, 3 November 2022. “Kenapa tidak pakai (mesin) yang lebih bagus (buatan) Taiwan?”

“Saya menganalisis sendiri ‘Kenapa diganti? Oh, (karena) mesin lama’, yang saya ganti mesin lebih baru,” sambung Afung. “Memang tidak ada kerusakan, tapi saya disuruh Irfan untuk ganti. (Karena) Irfan adalah pelanggan saya.”

Afung bahkan merasa tak berkepentingan bertanya alasan penggantian DVR CCTV itu. “Saya hanya melakukan yang disuruh, saya ganti,” lanjut dia.

Hari ini Afung jadi saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto. Dua terdakwa itu terlibat dalam kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peran Hendra Kurniawan dalam kasus ini yaitu memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk menelusuri letak kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena Ari Cahya sedang berada di Bali, ia memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mencari kamera pengawas.

“Agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata jaksa, 17 Oktober. Setelah itu Irfan melaporkan temuan tersebut kepada Agus Nurpatria Adi Purnama via telepon.

Lantas Agus Nurpatria melanjutkan informasi itu kepada Hendra yang berada di rumah Sambo. “Hendra mengatakan ‘ok jangan semuanya, yang penting-penting saja’,” sambung jaksa. Agus menyuruh Irfan untuk mengecek keberadaan DVR kamera pengawas di pos satpam kompleks, lalu Irfan mengambilnya dan mengganti DVR yang baru.

Afung terseret kasus ini karena Irfan menyuruhnya membawa DVR dan segera mengganti dengan yang baru. Irfan membayar dua unit DVR dan diska keras senilai Rp3,55 juta. Kamera pengawas baru itu untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Sambo.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky