tirto.id - Komisi Kode Etik selesai memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria, salah satu tersangka penghalangan proses hukum (obstruction of justice), Rabu (7/9/2022)
"Hasil keputusan sidang kode etik, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri.
Sanksi kedua yakni berupa administrasi yang terbagi dari penempatan khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus-6 September; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
"Telah dibacakan keputusan oleh Hakim Komisi, Kombes Pol ANP mengajukan banding. Itu hak yang bersangkutan," sambung Dedi.
Pasal yang disangkakan kepada Agus Nurpatria, tersangka penghalangan proses hukum, ialah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (1) f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Selain dia, ada enam tersangka penghalang penyidikan, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Kemudian Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, pada Kamis, 8 September 2022. Namun, sidang Dyah tidak berkaitan dengan penghalangan proses hukum.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan (kategori) berat, sedang, dan ringan. Ini masuk kategori sedang. Besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," jelas Dedi.
Sementara, sidang kode etik terhadap tujuh tersangka penghalang proses hukum akan berlanjut pekan depan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri