tirto.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan sidang etik Kombes Yulius digelar pada Senin (21/8/2023).
Ramadhan mengatakan Kombes Yulius juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Kombes Yulius dianggap melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucap Ramadhan.
Kombes Yulius merupakan anggota Baharkam Polri. Ia ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan itu disebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius.
Dalam penangkapan itu, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti, yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky