tirto.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggota kepolisian kembali terjadi. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, yang diduga mengonsumsi sabu.
Berikut fakta-fakta penting terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Kombes Yulius:
Dibekuk di hotel
Polisi menangkap Yulius pada Jumat, 6 Januari 2023, di hotel kawasan Jakarta Utara. "Ditangkap bersama seorang wanita," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Keduanya pun dibawa ke markas kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti
Polisi menyita 1,1 gram sabu dan alat hisap alias bong. Hasil tes urine Yulius pun positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Tidak terkait Teddy
Penangkapan Yulius tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa, tersangka dugaan bisnis narkoba yang tengah diusut Polda Metro. "Ini kasus berdiri sendiri. Ada laporan dari masyarakat. Tidak ada hubungannya (dengan Teddy)," kata Mukti.
Terancam pemecatan
Jika hasil pengusutan polisi membuktikan Yulius terlibat perkara narkoba, maka ia bisa menjalani sidang etik dan pidana. "Proses pidana dan copot," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pendalaman perkara
Penyidik tengah mencari tahu apakah Yulius hanya sebagai pemakai atau terlibat dalam bisnis narkoba. Jika ia sebatas pemakai, maka ia bisa direhabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Buru pemasok
Jajaran Reserse Narkoba memburu terduga pemasok sabu kepada Yulius. "Siapa yang menyuplai terhadap yang bersangkutan, tentunya ini tindakan yang sangat berani, kami akan tindak tegas kepada pengedar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 9 Januari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri