tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Surat pemecatan pun sudah dikirimkan ke Mabes Polri.
"Keppresnya sudah ditandatangani tanggal 26 September dan sudah diserahkan ke ASDM Polri," Kata Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (30/9/2022).
Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah Komisi Banding tetap memutuskan bahwa Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J serta upaya penghalangan proses hukum perkara tersebut.
“Keputusannya adalah kolektif kolegial, seluruh Hakim Banding sepakat menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Dalam putusan disebutkan perbuatan yang dilakukan Sambo adalah tindakan tercela. Kemudian Bidang Sumber Daya Manusia Polri langsung menindaklanjuti administrasi putusan sidang tersebut selama lima hari kerja.
“Keputusan sidang banding ini berupa final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum (lainnya) dari yang bersangkutan,” sambung Dedi. Sidang banding ini digelar karena jenderal bintang dua itu tak terima diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky