tirto.id - Tim Khusus (Timsus) Polri telah merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.
Berikut rangkuman kegiatan rekonstruksi tersebut:
Ferdy Sambo Cs Berbaju Tahanan dan Diborgol
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf memakai baju tahanan dan terikat borgol plastik saat menjalani proses rekonstruksi perkara tersebut. Hanya istri Sambo, Putri Candrawathi yang tidak memakai baju tahanan. Pasalnya, Putri belum berstatus tahanan meski telah menyandang status tersangka.
Rekonstruksi Digelar di 2 Tempat
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP itu yakni di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," ucap Dedi pada Selasa (30/8/2022).
Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Kemudian di Duren Tiga merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut Dedi, proses rekonstruksi selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.
Perankan 78 Adegan
Dedi mengatakan rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua memperagakan ulang 78 adegan di sejumlah TKP.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," jelas Dedi.
Ia juga memastikan seluruh tersangka hadir termasuk Bharada Richard Eliezer. "Semua sudah diperhitungkan oleh penyidik dan JPU," katanya.
Adegan Bharada E Bertemu Sambo Diperankan Orang Lain
Dalam salah satu adegan reka ulang di rumah pribadi Ferdy Sambo, terlihat eks Kadiv Propam itu bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di sebuah ruangan. Saat memerankan adegan tersebut, Bharada E diperankan orang lain.
Sebagaimana disiarkan melalui Polri TV, adegan tersebut menerangkan kejadian pasca Bripka RR memanggil Bharada E untuk menemui Irjen Ferdy Sambo guna mendapatkan arahan terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengacara Korban Diusir dari Lokasi Rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan rombongan meninggalkan TKP rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga diusir oleh petinggi Polri. Pengakuan itu disampaikan Kamaruddin sesaat sebelum meninggalkan lokasi.
"Kami terpaksa harus pulang karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang, tapi karena kita mendengar pidato Kapolri akan menggelar rekonstruksi secara transparan. Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin.
Ia mengaku tak diberikan penjelasan dan alasan yang jelas ihwal dugaan pengusiran tersebut. Atas kejadian tersebut pihaknya memutuskan meninggalkan lokasi karena merasa didiskriminasi oleh aparat.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Kepolisian semua boleh. Berarti kami dimusuhi. Percuma kami ada di sini, tidak bisa melihat apapun," ujarnya.
"Kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak. Tapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, pengacara tersangka, penyidik. Sementara buat kami pengacara tersangka tidak ada transparan," tandas Kamaruddin.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi buka suara usai dituding mengusir pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dari lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.
Andi mengatakan, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidikan. Oleh sebab itu yang boleh mengikuti proses ini ialah para tersangka didampingi kuasa hukumnya, penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Rekonstruksi Rampung dalam 7,5 Jam
Rekonstruksi berjalan selama 7,5 jam yang dilakukan di dua lokasi namun untuk tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiga TKP itu yakni rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan TKP peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada hari ini kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung kurang lebih sekitar 7 jam setengah. Seluruh rangkaian sudah kita adegankan, 2 TKP asli, 1 TKP pengganti yaitu di Magelang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyebut keseluruhan adengan telah diperankan oleh tersangka beserta saksi terkait yang ada di TKP.
Dedi mengeklaim kepolisian telah melakukan rekonstruksi secara transparan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bentuk transparansi itu, menurut Dedi diwujudkan dengan melibatkan Komnas HAM, LPSK, serta Kompolnas untuk mengawasi proses rekonstruksi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky