Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Polisi Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi

Brigjen Andi Rian mengatakan, rekonstruksi perkara tidak wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau pun kuasa hukumnya.

Alasan Polisi Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi buka suara usai dituding mengusir pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dari lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

Andi mengatakan, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidikan. Oleh sebab itu yang boleh mengikuti proses ini ialah para tersangka didampingi kuasa hukumnya, penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya dikutip dari Antara pada Selasa (30/8/2022).

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diikuti oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelas Andi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beserta rombongan mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin kepada wartawan.

Kamaruddin mengaku kecewa dengan tindakan aparat. "Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," jelas dia.

Kamaruddin menyebutkan pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky