tirto.id - Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi perkara yang menewaskan ajudannya, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan tayangan Polri TV Radio, Sambo nampak memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat borgol plastik.
Sementara, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf nampak memakai baju serupa dengan Ferdy Sambo. Hanya istri Sambo, Putri Candrawathi yang tidak memakai baju tahanan.
Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah melakukan reka adegan. Sedangkan Sambo nampak sedang menunggu di sebuah ruangan lokasi rekonstruksi didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa empat orang tersangka mengenakan baju tahanan. "Yang empat kan sudah masuk tahanan Bareskrim, ya pakai baju tahanan toh," ucap Dedi.
Ia mengatakan, rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua memperagakan ulang 78 adegan di sejumlah TKP.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi dalam keterangannya.
Ia juga memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik.
"Saya minta bersabar, setiap informasi yang sudah dihimpun penyidik akan disampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dan kita akan menyiapkan 2 layar untuk diliput teman-tema media bagaimana jalannya rekonstruksi di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga," ujarnya.
Rekonstruksi hari ini digelar di 2 tempat yaitu rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga.
Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto