tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran. Dia mengatakan proses pencairan tengah dipersiapkan dengan menunggu surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat mulai 17 Maret 2025.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/2025).
Suyitno mengatakan, TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.
"Peningkatan TPG bagi guru non-PNS non-inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", sambungnya.
Sementara itu, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan salah satunya memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
“Dua, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Tiga, Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik,” ujarnya.
Thobib mengatakan pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025. Adapun, anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Thobib juga mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis. Demi kelancaran, dia juga meminta para guru untuk memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK dan juga melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher