tirto.id - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknis) menuai protes lantaran tak memasukkan bahasa Inggris sebagai muatan wajib. Aturan muatan wajib jenjang pendidikan dasar dan menengah diatur dalam pasal 81 draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
The association of Teaching English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN) menilai hal itu berimplikasi pada tidak adanya acuan resmi untuk memasukkan mata pelajaran bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam struktur kurikulum sekolah.
"Penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris dari kurikulum sekolah menengah (SMP, SMA, dan sederajat) akan menyebabkan bangsa kita ketinggalan oleh negara-negara lain di dunia,” ujar Presiden TEFLIN Utami Widiati melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Utami menilai penghilangan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah menengah juga akan menghilangkan profesi guru bahasa Inggris serta profesi dosen bahasa Inggris di perguruan tinggi.
“Penghilangan itu juga akan menyebabkan terciptanya pengangguran yang jumlahnya amat signifikan karena alumni program studi pendidikan bahasa Inggris sulit terserap dunia kerja,” imbuh Utami.
Oleh karena itu, Utami mengusulkan agar RUU Sisdiknas 2022 mengatur secara eksplisit “bahasa” sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu acuan resmi memasukkan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di sekolah menengah.
“Selain itu, BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas empat ayat, ditambahkan ayat (5) yang berbunyi pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa,” tambah Utami.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan