tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mengevaluasi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu setelah Baleg DPR menolak RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Willy meminta Nadiem belajar tata cara birokrasi terutama dalam perumusan suatu kebijakan. Ia meminta agar Nadiem belajar mendengarkan aspirasi sebelum mencetuskan suatu rancangan undang-undang.
"Dalam penolakan RUU Sisdiknas seharusnya Nadiem harus belajar menyerap aspirasi dari masyarakat di bawah. Jangan hanya koar-koar di publik dan membuat sejumlah gimik tapi tidak pernah menyerap aspirasi," kata Willy saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (22/9/2022).
Willy meminta Nadiem terjun langsung ke masyarakat seperti ke kampus, sekolah hingga pesantren. Ia menduga RUU Sisdiknas tidak melibatkan para aktivis pendidikan dari lembaga-lembaga tersebut.
"Walaupun DPR belum menerima naskah resmi mengenai RUU Sisdiknas, namun kami meminta agar Kemdikbud menyelesaikan segala kegaduhan yang terjadi di akar rumput," kata Willy.
"Jangan oper kegaduhan yang ada di Kemendikbud ke DPR," tegasnya.
Selain kepada Nadiem, Willy juga memperingatkan pemerintah agar tidak sembarangan membuat rancangan undang-undang. Ia meminta pemerintah berkaca dari proses rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang penuh kecacatan dan disebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Kita harus belajar dari Omnibus Law, bagaimana metode partisipasi publik yang menjadi spirit penyusunan ke undang-undang. Jangan barang belum jadi langsung dilempar ke DPR," kata dia.
Willy menyebut penolakan RUU Sisdiknas menjadi cerminan atas kinerja Kemendikbudristek yang masih perlu banyak mendapat pembenahan.
"Kami selalu mendapat kunjungan dari akademisi yang datang dan menyampaikan keluhan. Ini menjadi titik puncak agar dievaluasi secara keseluruhan kinerja Kemendikbud," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan