Menuju konten utama

Timbulkan Kegaduhan, RUU Sisdiknas Batal Masuk Prolegnas 2023

RUU Sisdiknas tidak menjadi Prolegnas Prioritas 2023. Hal ini dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat agar tak terpecah.

Timbulkan Kegaduhan, RUU Sisdiknas Batal Masuk Prolegnas 2023
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/app/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menjelaskan mengenai alasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) tidak menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ia sebut hal itu dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat agar tak terpecah atas pro dan kontra keberadaan RUU Sisdiknas.

“Iya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah,” kata Willy dalam pesan singkat ke awak media pada Rabu (21/9/2022).

Sebagai bentuk kompensasi, DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka dialog dengan sejumlah pengambil kebijakan dan ormas yang memiliki andil dalam pendidikan.

“Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah, khususnya mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," ungkapnya.

Willy meminta Kemendikbudristek yang saat ini dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim untuk belajar dari penolakan usul prolegnas tersebut. Salah satunya belajar bisa menerima aspirasi publik.

“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," ungkapnya.

Oleh karenanya dalam rapat anggota Baleg yang dilakukan pada Selasa (20/9/2022) diputuskan agar Kemendikbud merevisi pasal demi pasal dari RUU Sisdiknas terutama yang masih menjadi kontroversi dan perdebatan di masyarakat.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas 2023.

“Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz