Menuju konten utama

Kemendikbud: RUU Sisdiknas Beri Fleksibilitas Pendidikan Nonformal

Kemendikburistek menyatakan RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki derajat yang setara.

Kemendikbud: RUU Sisdiknas Beri Fleksibilitas Pendidikan Nonformal
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz

tirto.id - Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengklaim Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memberikan pengakuan dan fleksibilitas terhadap pendidikan nonformal, termasuk sekolah rumah atau home schooling. Anindito mengakui praktik yang ada saat ini masih belum ideal bagi murid sekolah rumah.

“Melalui RUU Sisdiknas, ke depannya pemerintah juga ingin memberi pengakuan yang lebih kuat sekaligus fleksibilitas pada pendidikan nonformal," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Anindito menuturkan hal itu dicapai dengan membebaskan pendidikan nonformal dari standar-standar yang tidak relevan. "Dalam RUU Sisdiknas, pendidikan nonformal, termasuk sekolah rumah hanya akan diikat dengan standar nasional dalam hal capaian, yaitu karakter dan kompetensi yang harus dikembangkan," kata dia.

Menurut Anindito, pengaturan tersebut dirancang untuk memperluas spektrum pendidikan nonformal sehingga dapat menaungi beragam praktik yang sudah ada. Melalui pengaturan yang lebih fleksibel ini, jalur pendidikan nonformal dapat menjadi rumah yang nyaman bagi sekolah rumah karena memperkuat pengakuan sekaligus tetap memberi kebebasan.

Anindito menyatakan RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki derajat yang setara. Pasalnya, saat ini lulusan pendidikan nonformal dan informal dianggap lebih rendah sehingga lulusannya harus mengikuti ujian untuk disetarakan dengan lulusan sekolah formal. Ia menilai hal tersebut perlu dikoreksi.

"Dalam RUU Sisdiknas, ujian dilakukan untuk melihat kesetaraan hasil belajar dengan standar nasional. Bukan untuk melihat apakah lulusan nonformal sudah setara dengan (sekolah) formal," jelas Anindito.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, sampai saat ini Kemendikbudristek telah menerima lebih dari 1.500 masukan tertulis.

Kemendikbudristek juga menerima masukan melalui dialog langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.

Anindito mengklaim Kemendikbudristek berkomitmen menjalankan proses ini secara transparan dan partisipatif, serta membuka ruang aspirasi bagi publik dan para pemangku kepentingan terkait RUU Sisdiknas.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan