tirto.id - Mantan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Bambang terkait penyitaan yang dilakukan komisi antirasuah itu.
Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos di PN Depok.
"Klasifikasi perkara: sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Permohonan praperadilan itu, teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 April 2026. Sidang perdananya akan digelar pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti.

"KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid (praperadilan) ini," kata Budi.
Dia juga menyinggung upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka, telah ditolak. Oleh karena itu, dia menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang sudah dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum.
"KPK melalui Tim Biro Hukum, akan menyiapkan dan menghadapi praperadilan dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," tutur Budi.
Budi menyatakan praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif. Sebab, kata dia, setiap tindakan yang ditempuh KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni
Bambang dan I Wayan, dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Sementara tersangka dari pihak PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























