Menuju konten utama

Eks Waka PN Depok Lawan KPK terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

Permohonan praperadilan yang diajukan Bambang terkait penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap sengketa lahan.

Eks Waka PN Depok Lawan KPK terkait Kasus Suap Sengketa Lahan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Depok Bambang Setyawan berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok tersebut menjalani pemeriksan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Kota Depok dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Bambang terkait penyitaan yang dilakukan komisi antirasuah itu.

Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos di PN Depok.

"Klasifikasi perkara: sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Permohonan praperadilan itu, teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 April 2026. Sidang perdananya akan digelar pada 11 Mei 2026.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti.

KPK sampaikan kasus korupsi di BRI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

"KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid (praperadilan) ini," kata Budi.

Dia juga menyinggung upaya praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka, telah ditolak. Oleh karena itu, dia menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang sudah dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum.

"KPK melalui Tim Biro Hukum, akan menyiapkan dan menghadapi praperadilan dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," tutur Budi.

Budi menyatakan praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif. Sebab, kata dia, setiap tindakan yang ditempuh KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni

Bambang dan I Wayan, dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Sementara tersangka dari pihak PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama