Menuju konten utama

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif

MK berpandangan masa jabatan pimpinan KPK terikat periodisasi terbatas, sehingga mekanisme yang lebih tepat adalah nonaktif, bukan mundur permanen.

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menegaskan bahwa mereka tidak perlu melepaskan jabatan asal, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Putusan ini mengubah ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sebelumnya mewajibkan pimpinan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Gugatan ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon awalnya menilai frasa “melepaskan” menimbulkan multitafsir dan potensi konflik kepentingan.

Namun, MK berpandangan bahwa KPK adalah lembaga nonstruktural independen dengan masa jabatan yang terikat periodisasi terbatas.

Oleh karena itu, mekanisme yang lebih tepat adalah pemberhentian sementara atau nonaktif, bukan pengunduran diri permanen.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penggunaan kata “nonaktif” memberikan kepastian hukum dan memungkinkan penyesuaian sesuai rezim hukum instansi asal, seperti pemberhentian sementara bagi PNS.

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing,” kata Guntur.

MK menegaskan bahwa status “nonaktif” berarti pimpinan KPK dilarang menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, maupun profesi dari instansi asal selama menjabat. Hal ini dianggap cukup untuk menjamin tidak adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan.

Selain Pasal 29 huruf i, MK juga mengubah frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK menjadi “nonaktif dari” agar selaras dengan prinsip kepastian hukum.

“Menyatakan frasa ‘tidak menjalankan’ dalam Pasal 29 huruf j UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” tegas Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto