tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, belum ada konfirmasi apakah Andi akan memenuhi panggilan tersebut. Peran Andi dalam perkara ini maupun materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik juga belum diungkap.
Sebelumnya, KPK juga memanggil eks Staf Ahli mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), Robby Kurniawan, sebagai saksi pada Senin (27/4/2026). Namun, belum diketahui apakah Robby—yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi—memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi
KPK juga tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di berbagai daerah. Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Keduanya adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























