Menuju konten utama

Duduk Perkara Saling Klaim Lahan Warga Benhil versus Pemprov DKI

Pemprov DKI mengklaim lahan di area belakang SDN 09 Bendungan Hilir difungsikan sebagai Rumah Djaga yang termasuk kategori rumah dinas.

Duduk Perkara Saling Klaim Lahan Warga Benhil versus Pemprov DKI
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Youtube/TVR Parlemen
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga terkait kepemilikan lahan di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tepatnya di area belakang SD Negeri 09 Bendungan Hilir.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026) tersebut, Pemprov DKI mengklaim lahan itu merupakan aset milik daerah. Di sisi lain, warga meminta kejelasan status hak atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari lima dekade.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengatakan berdasarkan penelusuran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak ditemukan data Surat Izin Perumahan (SIP) di lokasi tersebut.

Selain itu, mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994, perjanjian sewa tanpa batas waktu yang telah ada sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 dinyatakan berakhir dalam kurun tiga tahun sejak undang-undang itu berlaku.

“Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik menjelaskan bahwa sewa-menyewa rumah baik dengan perjanjian tertulis maupun dengan perjanjian tidak tertulis yang tidak menetapkan batas waktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Pemprov DKI juga menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian sementara layanan SIP hingga proses identifikasi rampung.

“Selanjutnya menindaklanjuti surat deputi bidang pengecekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-4512/10/16/08/2017 tanggal 19 Agustus 2017 hal perpanjangan SIP, KPK merekomendasikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Permukiman DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan moratorium atau mutasi peralihan SIP sampai proses identifikasi selesai,” jelasnya.

“Sehingga sampai dengan saat ini, Dinas Perumahan melanjutkan moratorium pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan mutasi atau perolehan SIP. Khususnya dari orang tua yang sudah meninggal pada ahli warisnya tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Uus menjelaskan penghuni saat ini merupakan generasi kedua hingga ketiga dari penghuni awal, yang sebagian besar berprofesi sebagai pensiunan guru atau kepala sekolah. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam zona sarana pelayanan umum (SPU).

“Selanjutnya kami jelaskan terkait dengan status tanah yang ada, bahwa tanah tersebut merupakan barang milik daerah atau aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat pada KIB A Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Pemprov DKI menilai lahan tersebut difungsikan sebagai Rumah Djaga yang termasuk kategori rumah dinas. Mengacu pada aturan, penghuni yang sudah tidak memiliki hubungan dengan institusi diwajibkan untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Untuk poin 6 apabila rumah dinas dihuni oleh seorang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan sekolah misalkan karena telah berhenti, pindah pekerjaan, pensiun, maka yang bersangkutan diwajibkan dalam jangka waktu tertentu untuk meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut dengan diberi uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pemerintah DKI,” terang Uus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyebut adanya keberatan dari warga atas rencana pengosongan lahan tersebut.

“Terhadap objek bidang tanah ini terdapat klaim keberatan dari penghuni sebagaimana surat dari H.P Pangabean dan Partner nomor 03/HPL-F/ST/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 tentang keberatan atas pengosongan lahan di Jalan Danau Limboto nomor 12 sampai 15 yang berada tepat di belakang SDN 09,” tutur Erry.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai milik Pemprov DKI.

“Status tanah di Jalan Danau Limboto ini sekali lagi adalah tercatat dalam tanah barang milik negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 191 Bendungan Hilir yang sudah terbit pada tahun 83,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan lahan saat ini terbagi antara fasilitas pendidikan dan permukiman warga.

“Adapun penggunaan berdasarkan kondisi fisik sekarang, ini digunakan untuk SDN 09 Bendungan Hilir dengan luas 2.060 meter persegi yang warna cokelat, lalu sebagian dikuasai oleh masyarakat dengan indikasi luas kurang lebih 1.113 meter yang berwarna oranye,” jelas Erry.

Warga Klaim Sudah Tinggal Lebih dari 50 Tahun

Di sisi lain, kuasa hukum warga, Santiamer Silalahi, menyampaikan bahwa para penghuni merupakan mantan guru yang telah menetap di lokasi tersebut selama lebih dari 50 tahun.

“Saya sebagai salah seorang kuasa hukum dari para guru ahli waris karena sudah ada yang meninggal, hadir mendampingi mereka yang kini telah renta,” ujar Santiamer.

“Mereka sudah mendiami di sana daerah itu setengah abad lebih, Pak, setengah abad lebih,” lanjutnya.

Santiamer menegaskan bahwa rumah yang ditempati warga bukan rumah dinas, melainkan dibangun secara mandiri oleh para penghuni. Ia juga menyebut warga telah menunjukkan itikad baik dengan membayar pajak sejak lama.

“Nah pemenuhan kewajiban sebagai warga negara meskipun bukti administrasi tidak utuh ya, warga secara rutin telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1974 hingga masa pembebasan bayar itu pajak rutin pak. Tidak pernah putus gitu ya. Itu itikad baik itu adalah pengakuan administratif di atas lahan tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, penguasaan fisik dalam jangka panjang dapat menjadi dasar kuat untuk memperoleh hak milik.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, penguasaan fisik lebih dari 20 tahun adalah dasar kuat untuk memperoleh prioritas hak milik kalau itu diklaim tadi ada lahan negara,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath, meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur mediasi.

“Kami minta Pak Sekda untuk langsung melakukan proses mediasi, cari solusi yang terbaik,” ujar Rano.

Adapun hasil rapat menyepakati beberapa poin, antara lain Komisi III DPR RI akan melakukan kajian lebih lanjut sesuai kewenangan, meminta seluruh pihak menahan diri dari langkah hukum atau administratif yang berpotensi menimbulkan intimidasi, serta mendorong Pemprov DKI dan BPN untuk segera memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan sengketa melalui mekanisme musyawarah dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto