Menuju konten utama

TNI AD Bantah Ada Sengketa Lahan dengan Warga di Lenteng Agung

Pusziad TNI AD mengklaim telah menyosialisasikan pengosongan rumah dinas kepada warga yang tinggal di sana.

TNI AD Bantah Ada Sengketa Lahan dengan Warga di Lenteng Agung
Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (ANTARA/Walda Marison)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) menjelaskan alasan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zeni Konstruksi (Zikon) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026) kemarin.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan, pembongkaran rumah dinas itu dilakukan dalam rangka pengembangan satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak).

“Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” kata Donny dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurut Donny, rumah dinas itu berdiri di atas lahan yang menjadi bagian dari aset Denzijihandak/Satuan Detasemen Khusus (SDS)/Pusat Zeni AD (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi.

Pembongkaran rumah dinas yang dilakukan pada Senin kemarin, mencakup lahan seluas 15.250 m² yang selama ini diperuntukkan bagi rumah dinas prajurit aktif.

“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya,” ucapnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, Pusziad juga disebut telah melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap untuk melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sana.

Donny menerangkan, kegiatan sosialisasi itu sudah dilakukan sejak Juli dan Agustus 2024, dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025. Pelaksanaan penertiban hari ini pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin,” tuturnya.

Sehingga, Donny menegaskan bahwa dalam pembongkaran itu, tidak benar telah terjadi perebutan atau sengketa lahan antara para penghuni dan TNI AD.

“Tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENGOSONGAN RUMAH DINAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto