Menuju konten utama

BPN Tegaskan Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules Milik KAI

BPN sebut bahwa secara normatif lahan yang bersengketa di Tanah Abang masuk dalam kategori aset negara dan terdaftar atas nama PT KAI.

BPN Tegaskan Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules Milik KAI
Konferensi pers PT Kereta Api Indonesia di Wisma Dananya mengenai sengketa kepemilikan tiga lokasi aset di kawasan Tanah Abang, Jumat (17/4/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa tiga lokasi tanah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang selama ini menjadi sengketa adalah aset negara yang sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan secara normatif, data yang terekam di kementeriannya dengan jelas menyebut tanah tersebut atas nama PT KAI.

"Saya ingin mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR-BPN bahwa bidang tanah tersebut atas nama PT KAI," ujar Iljas dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).

Ia memperinci, kedua bidang tanah itu tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 17 dan HPL No. 19/2008. Status ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari hak pakai yang sebelumnya dimiliki Kementerian Perhubungan.

"Yang tercatat HPL no. 17 dan HPL no.19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," jelas Iljas.

Dengan bukti administratif yang kuat, Iljas menyebut bahwa tanah tersebut masuk dalam kategori aset negara.

"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan yang turut hadir dalam kesempatan yang sama memerinci tiga lokasi yang dimaksud.

Pertama, tanah di Pasar Tasik seluas 1,3 hektar berdasarkan Grondkaart. Kemudian dua bidang tanah berhimpitan yang disebut tanah bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total luas sekitar 3 hektar.

"Betul, tentunya ini merupakan lahan atau aset dari BUMN, tentunya menjadi milik pemerintah," kata Dody.

Sebelumnya, lahan di Tanah Abang tersebut juga diklaim oleh salah satu pihak yang mengaku ahli waris. Pihak tersebut menggandeng Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules untuk menjaga lokasi tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait pun sempat berdebat dengan Hercules terkait kepemilikan lahan di Tanah Abang beberapa waktu lalu. Menurut Ara, kepemilikan lahan di Tanah Abang telah dikonfirmasi ke perusahaan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Dari Dirut [Direktur Utama] KAI, saya sudah tanyakan, memang itu adalah tanah milik negara. Tanah milik negara. Kita akan tindak lanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," ucapnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana