Menuju konten utama

LPSK Siap Lindungi dan Dampingi Korban Kekerasan Seksual FH UI

LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini demi mendapatkan keadilan.

LPSK Siap Lindungi dan Dampingi Korban Kekerasan Seksual FH UI
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kantornya. FOTO/Dokumentasi LPSK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).

Susilaningtias menegaskan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini demi mendapatkan keadilan.

Menurutnya, perlindungan sangat penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan, seperti tekanan sosial atau kekhawatiran akan pelaporan balik saat menjalani proses hukum.

LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 15–16 April 2026 dengan menemui Dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban terkait risiko penyebaran informasi pribadi di ruang digital.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus ini berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang menyebarkan konten bermuatan seksual di luar kehendak korban.

Dekan FH UI mengapresiasi kehadiran LPSK dan membuka peluang kolaborasi untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di lingkungan kampus.

LPSK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Satgas PPKS guna memastikan korban memahami hak-haknya serta mendapatkan akses perlindungan, mulai dari jaminan keamanan hingga pemulihan psikologis.

"Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," pungkas Susilaningtias.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama