Menuju konten utama

Darurat Rape Culture di FH UI, saat Candaan Seksis Dinormalisasi

Kasus ini viral dan menjadi sorotan masyarakat. Belasan mahasiswa melakukan pelecehan secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen.

Darurat Rape Culture di FH UI, saat Candaan Seksis Dinormalisasi
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa dan dosen, yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), ramai menjadi sorotan publik. Kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Kasus itu ramai diperbincangkan publik setelah tangkapan layar percakapan beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial. Isi percakapan grup diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Grup percakapan beranggotakan 16 mahasiswa tersebut diduga telah terbentuk sejak 2024 dan awalnya merupakan grup biasa antar-penghuni kos.

“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Hal itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk. Menurut dia, grup ini awalnya hanya digunakan untuk berkomunikasi biasa.

Timotius menjelaskan, dugaan penyimpangan fungsi grup tersebut baru mulai terungkap pada 2025 ketika salah satu anggota membocorkan isi percakapan kepada para korban.

Namun, kebocoran awal itu belum kuat untuk dijadikan dasar pelaporan. Katanya, para korban disebut masih takut dan ragu untuk mengangkat kasus tersebut ke publik. Timotius menyebut selama sekitar satu setengah tahun para korban harus menahan tekanan. Terlebih, karena sebagian besar pelaku berada dalam lingkungan yang sama.

“Ada salah satu anggota grup itu yang karena satu dan lain hal, akhirnya membocorkanlah informasi itu kepada para korban,” kata Timotius.

Akhirnya kasus ini pun mencuat ke publik pada 12 April 2026 setelah bukti percakapan grup chat tersebar di media sosial. Penyebaran tersebut disebutnya sebagai bagian dari solidaritas korban untuk mengungkap kasus.

Pascakasus tersebut menjadi perbincangan publik, pihak FH UI mengeluarkan pernyataan resmi. FH UI mereka telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana. FH UI mengonfirmasi adanya peredaran tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dengan konten yang tidak pantas serta mengandung indikasi kekerasan seksual.

Fakultas menegaskan sikap mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.

Teranyar, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa yang diduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, mengutip Antara, Rabu.

Keputusan ini bagian dari langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI itu dinilai sebagai cerminan dari hidupnya rape culture di lingkungan akademis. Rape culture atau budaya perkosa adalah konsep sosiologis yang menggambarkan kekerasan seksual dinormalisasi, diremehkan, dan dibenarkan, yang kerap berakar dari struktur masyarakat patriarki.

Budaya ini, melanggengkan mitos dan perilaku menyalahkan korban, objektivitas, dan maskulinitas beracun yang mengalihkan kesalahan pelaku kepada penyitas.

Aktivis Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, menilai yang terjadi di FH UI bukan sekadar mencerminkan rape culture, tetapi menunjukkan adanya man culture yang tumbuh di Amerika pada tahun 70-an. Menurut Nursyahbani, lingkungan akademik seharusnya menjadi ruang aman, bukan malah sebaliknya sebagaimana sebagaimana dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI, yang diduga melakukan pelecehan seksual melalui percakapan dalam aplikasi pesan.

Nursyahbani menyebut peristiwa ini dinilai sebagai manosphere atau mengambangkan budaya maskulin yang antifenisme, misoginis, rasis, antikeadilan pada kesetaraan gender dan menormalisasikan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan seperti para LGBT.

"Tumbuh dilingkungan akademik sudah sejak lama, dan bahkan di kalangan para dosen, termasuk guru besarnya, yang tergabung dalam AILA yang mengembangkan program Indonesia tanpa feminisme, tanpa pacaran, konsep gender harmony dan lain-lain dengan ribuan pengikut setiap kali mereka melakukan pelatihan online," kata Nursyahbani kepada Tirto, Rabu (15/4/2026).

Nursyahbani menilai para mahasiswa ini menggunakan grup percakapan sebagai 'ruang aman' untuk meluapkan frustrasi atas hilangnya hak istimewa mereka, tanpa takut dipantau publik yang kini makin kritis terhadap isu pelecehan. Ia mencontohkan soal catcalling yang dahulu diwajarkan dan kini telah masuk dalam tindakan pidana terkait pelecehan seksual dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum UI

Flyer 'Wanted Pelaku KS' yang ditempel di area Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok dengan menampilkan wajah-wajah terduga pelaku, Selasa (14/4/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

"Padahal, mungkin tadinya para lelaki ini merasa dirinya jagoan dan memperoleh kesenangan tanpa menyadari bahwa perbuatan itu adalah pelecehan seksual," tutur Nursyahbani.

Nursyahbani menilai para pelaku ini sadar betul bahwa pelecehan yang mereka lakukan tak akan diterima masyarakat. Itulah mengapa mereka sengaja mencari tempat tersembunyi untuk melakukannya. Nursyahbani meyakini kasus ini tidak akan berbalik menyerang korban. Sebab, informasi tersebut pertama kali diviralkan oleh kekasih salah satu pelaku yang merasa risih dengan tindakan pacarnya

Kategori Pelecehan Seksual Verbal & Dijerat UU ITE

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut tindakan belasan mahasiswa tersebut digolongkan sebagai pelecehan seksual verbal atau kekerasan seksual nonfisik yang termaktub dalam UU TPKS.

Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran konten yang bernuansa dan bernada seksual. Terlebih, Bivitri menyebut bahwa berdasar keterangan kuasa hukum grup berisi pelecehan ini bukan saja heboh lantaran ada yang membocorkan, tetapi memang sudah menjadi perhatian sejak lama di kalangan mahasiswa.

Selain itu, ada korban yang telah mengetahui grup yang disebut dibentuk pada 2024 itu, namun takut untuk melaporkan lantaran adanya stigma bahwa korban kasus semacam ini kerap disalahkan. Bivitri juga berkata dugaan pelecahan ini juga dilakukan secara langsung kepada korban melalui candaan-candaan yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

"Karena korban juga ada yang kawan saya juga sesama dosen di FH UI, jadi dekat-dekat angkatan saya juga lah gitu. Jadi, memang personal sekali, saya cari tahu persis. Sebenarnya tidak hanya persoalan chat-nya itu, tapi juga sudah muncul tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para korban itu," tutur Bivitri.

Bivitri mengamini tindakan yang terjadi dalam grup para mahasiswa ini merupakan contoh dari rape culture, sebab candaan seksual dianggap normal.

"Itu sebenarnya sudah dilakukan sudah lama, satu sampai satu setengah tahun yang lalu begitu," ucap Bivitri.

Menurut Bivitri, kasus ini merupakan delik aduan. Artinya, para terduga pelaku baru bisa dijerat hukum jika korban melapor secara langsung, sembari menunggu kepastian sikap dari pihak UI.

Bivitri juga mengatakan mahasiswa tersebut perlu dikeluarkan dari kampus karena telah mengganggu ruang aman di lingkungan akademik. Terlebih, korbannya bukan hanya dari kalangan mahasiswa, tetapi juga menyasar dosen.

Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum UI

Suasana gedung di FH UI yang terpasang spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas 16 Pelaku KS', pada Selasa (14/4/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Di sisi lain, ia mendorong agar memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. UI harus melakukan investigasi untuk memberikan sanksi administratif kepada para pelaku. UI juga harus memberikan pendampingan hukum jika korban melapor.

Bivitri mengatakan, permintaan maaf yang telah disampaikan oleh para pelaku tidak akan dan tidak boleh memengaruhi proses hukum jika memang akan dilakukan. Terlebih, para mahasiswa terduga pelaku ini menyampaikan maaf dalam forum dan terkesan terpaksa.

Ia berkata permintaan maaf pelaku tak akan memengaruhi proses hukum kasus tersebut. Bivitri menyinggung kepolisian yang kerap salah kaprah menggunakan konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.

"Sampai meminta ada dikawinin korbannya yang artinya menambah penderitaan si korban sebenarnya," tutur Bivitri.

KemenPPPA: Tindakan Pelaku Langgar HAM

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus tersebut. Arifah menegaskan tindakan 16 mahasiswa tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar hak asasi manusia.

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah.

Senada, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi seluruh civitas akademik, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Devi.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama