Menuju konten utama

Polisi Temukan Sabu di Mobil Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan

Tim penyidik juga menemukan alat kontrasepsi hingga obat kuat di mobil pelaku pelecehan seksual di Jakarta Pusat.

Polisi Temukan Sabu di Mobil Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan
Konferensi pers Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan seksual penumpang taksi online di daerah Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan niat melakukan pelecehan seksual yang dilakukan WAH (39) terhadap penumpang taksi online di daerah Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, WAH sudah menjadi tersangka dan merupakan pengemudi taksi online yang melakukan pelecehan kepada perempuan berinisial SKD (20).

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tim penyidik menemukan adanya kesengajaan tersangka memasang kaca film mobil sangat gelap, sehingga aktivitas di dalam mobil tidak terlihat dari luar.

"Kita ketahui bahwa kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80%, kemudian di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60%, ini merupakan satu upaya untuk membatasi adanya visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa terlihat dari luar," kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Dia menerangkan dalam mengungkap kasus ini, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat kontrasepsi. Tim penyidik juga menemukan adanya obat kuat yang sempat digunakan tersangka untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Alat bukti lainnya yang kami temukan adalah surat kendaraan dari mobil tersebut Honda Brio, kemudian juga ada kunci kita amankan, pelat nomernya sesuai dengan yang viral, kemudian kita temukan juga ada dua buah obat kuat, kemudian ada tiga buah alat kontrasepsi bentuk kondom," tutur Rita.

Selain itu, kata Rita, tim penyidik juga menemukan adanya sabu bekas pakai oleh tersangka. Tersangka juga dinyatakan positif sabu saat dilakukan pengecekan urine oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.

"Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu, kemudian 1 set pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, dan juga 1 pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku, ini muncul di dalam visual viral," ungkap Rita.

Dari peristiwa ini, kata Rita, kepada korban juga dilakukan pendampingan psikologis. Korban bahkan saat ini ditempatkan di rumah aman demi mendapatkan perawatan intensif atas trauma yang dialaminya.

Tersangka kemudian dijerat pasal 414 ayat 1 huruf B, undang-undang nomer 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 414 ayat 2 di undang-undang nomer 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal 50 jutaan.

Diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkap bahwa pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi untuk memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Menurut Budi, korban sempat merekam kejadian itu dan berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto