tirto.id - Polda Banten terima laporan dugaan pelecehan seorang dosen oleh mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, pada Kamis (2/4/2026). Korban berinisial LK, sedangkan terlapor berinisial MZ.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea berujar, korban melaporkan terlapor melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepolisian disebut bakal menindaklanjuti laporan korban.
“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/4/2026).
Ia berujar, penyidik Polda Banten akan memanggil para pihak, terlapor sekaligus korban, serta pihak lain yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Maruli.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” kata Maruli.
Sebagai informasi, terlapor MZ terciduk saat mengintip sekaligus merekam korban LK di dalam toilet Untirta. LK yang memergoki sendiri aksi itu kemudian menangkap MZ. Korban lalu membagikan peristiwa tersebut di media sosial.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































