tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menempuh langkah diplomatik menyusul tindakan tidak pantas seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger yang melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Aksi tersebut terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Juru Bicara Kemlu, Yvone Mewengkang, mengatakan KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penanganan kasus sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk kementerian luar negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvone dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Yvone menyayangkan tindakan tersebut karena memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat. Menurutnya, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di mana pun.
“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara,” katanya.
Atas tindakannya, Yvone mengungkapkan Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai sanksi hukum di Indonesia terkait pelanggaran izin tinggal, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Yvone pun menghimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini secara bijak, serta tidak terprovokasi oleh konten di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana dan merusak hubungan baik antar negara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























