tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dalam sengketa kepemilikan tiga lokasi aset di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mulai Senin depan, perusahaan akan memasang plang pengumuman yang sekaligus mencantumkan bukti laporan polisi (LP) terkait dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan mengatakan bahwa pemasangan plang bertujuan menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
"Jadi kami mulai hari Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen ATR sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama PT KAI," ujar Dody dalam di Wisma Dananya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, di dalam plang nanti akan dicantumkan data lengkap kepemilikan aset milik KAI. Yang tak kalah penting, perusahaan juga akan menampilkan informasi bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
"Ya, jadi di sana juga akan kita sampaikan bahwa kami telah melakukan LP, laporan pengaduan ke kepolisian, akan kita sampaikan di data tersebut, di plang tersebut," ucap Dody.
Dody mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut sebenarnya telah dibuat pada tahun 2025. Pelaporan dilakukan karena adanya pihak lain yang diduga menyalahgunakan aset milik KAI.
"Ya, laporan masalah ini, penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Jadi ada tanah aset kita digunakan oleh pihak lain, sehingga kita membuat laporan ke polisi tahun 2025 sebenarnya," jelasnya.
Selain memasang plang dan melibatkan kepolisian, PT KAI juga akan mengirimkan surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
"Dan kita akan berkirim surat kepada Satgas Anti-Mafia Tanah, untuk membantu kami dalam menangani aset tersebut," tambahnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang turut hadir dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah tegas KAI. Ia menyebut bahwa tiga lokasi di Tanah Abang tersebut sudah clear sebagai aset negara.
"Saya juga senang karena KAI berani mempertahankan aset negara dengan keberanian seperti yang dihadirkan Presiden Prabowo bahwa tanah, air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita, apalagi itu adalah aset negara," ujar Maruarar.
Adapun, tiga lokasi tanah milik PT KAI di Tanah Abang tersebut berada di Pasar Tasik seluas 1,3 hektar dan dua bidang tanah berhimpitan di area bongkaran seluas 3 hektar.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






































