Menuju konten utama

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual IPB di Grup Chat WA Mahasiswa

Kronologi kasus kekerasan seksual di dalam chat WhatsApp yang dilakukan mahasiswa IPB. Berikut ini penjelasan universitas.

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual IPB di Grup Chat WA Mahasiswa
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/arionasis

tirto.id - Kasus kekerasan seksual kembali terungkap di salah satu universitas ternama Indonesia. Kasus bermula dari grup chat mahasiswa di Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam grup tersebut terdapat percakapan bernada seksual dan komentar tidak pantas terhadap sejumlah mahasiswi.

Para korban sudah mengetahui keberadaan grup itu sejak 2024. Mereka sempat menyelesaikan secara internal melalui mediasi yang difasilitasi kakak tingkat. Namun, hasilnya tak sesuai harapan.

Kasus mulai viral setelah tangkapan layar (screenshot) percakapan grup tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu reaksi publik.

Sekitar 14–15 April 2026, korban akhirnya membuat laporan resmi ke pihak fakultas/kampus. Kasus ini diduga melibatkan 16 pelaku dan 2 korban.

Respons IPB Soal Kasus Kekerasan Seksual

IPB menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan mahasiswa dengan mengedepankan perlindungan terhadap pihak terdampak.

Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB Alfian Helmi dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/4/2026) mengatakan, setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan saat ini Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB tengah melakukan proses penanganan atas dugaan kasus tersebut melalui sejumlah tahapan.

Proses tersebut meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit yang berwenang di lingkungan kampus.

Dalam penanganannya, IPB mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Alfian.

Ia mengatakan penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa sebagai landasan dalam memproses dugaan pelanggaran.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, IPB juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.

Selama proses penanganan berlangsung, IPB mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara objektif.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan,” ujar Alfian.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Flash News
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz