Menuju konten utama

Diduga Open Dumping, DLH Tangguhkan TPS3R Citra Raya Tangerang

Tim investigasi lingkungan temukan tumpukan sampah dalam jumlah besar yang menumpuk di lahan terbuka di kawasan Citra Jaya.

Diduga Open Dumping, DLH Tangguhkan TPS3R Citra Raya Tangerang
Pemandangan Lokasi yang diduga TPS3R di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang diduga lakukan praktik pembuangan terbuka atau open dumping. Foto : Rhomi Ramdani

tirto.id - Aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pembuangan terbuka atau open dumping. Temuan ini diungkap tim investigasi lingkungan yang dipimpin aktivis Aziz Patiwara.

Aziz mengatakan, di lapangan ditemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar yang didominasi limbah rumah tangga, plastik, dan sisa material lainnya. Sampah tersebut menumpuk di lahan terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

"Temuan ini menunjukkan dugaan tidak adanya sistem perlindungan lingkungan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan sampah," ujar Aziz dikutip Jumat 17 April 2026.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di kawasan itu.

Aziz bilang, jika lokasi tersebut benar merupakan fasilitas TPS3R, praktik yang terjadi dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.

Aziz menjelaskan, metode yang terlihat di lapangan justru menyerupai pola open dumping yang telah dilarang dalam sistem pengelolaan sampah modern. Ia pun mempertanyakan tidak terlihatnya proses pemilahan maupun daur ulang.

"Jika ini benar dikelola sebagai TPS3R, lalu di mana proses pemilahan dan daur ulangnya? Kenapa yang terlihat justru penumpukan dan perataan sampah di lahan terbuka?" Aziz mempertanyakan.

Selain itu, Aziz juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah oleh pengembang kawasan.

Ia menegaskan bahwa pengembang skala besar seharusnya memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri yang memenuhi standar lingkungan.

Atas temuan tersebut, Aziz mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan langsung serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

"Kami minta lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan ilegal segera ditutup sementara dan dilakukan langkah penanganan lingkungan guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas," tukasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan sampah terlihat menggunung di sejumlah titik tanpa proses pemilahan maupun pengolahan sebagaimana standar TPS3R. Bau menyengat tercium dari area tersebut, mengindikasikan akumulasi sampah dalam waktu lama.

Selain itu, tidak ditemukan fasilitas pendukung seperti komposter, instalasi pemilahan, maupun sarana daur ulang. Di lokasi yang sama juga terlihat alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk meratakan sampah.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembuangan dilakukan secara rutin. Di sekitar area juga ditemukan genangan cairan lindi berwarna hitam pekat dan berbusa yang berpotensi mencemari tanah serta air tanah di sekitarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dilaporkan telah menangguhkan operasional Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep 3R di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLH Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa praktik open dumping tersebut menyimpang dari tujuan utama TPS3R, yakni mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses pemilahan, pengolahan, dan daur ulang.

"Pengelolaannya sudah ditangguhkan. Kita masih mempelajari perencanaan Pengelolaan TPS3R Citra Raya," katanya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pengelola untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan. Tujuannya agar TPS3R tersebut dapat beroperasi sesuai ketentuan serta mampu dikelola secara mandiri.

Ia menambahkan, penangguhan ini juga berkaitan dengan proses penanganan izin operasional. DLH akan mengevaluasi dan menyetujui rencana pengelolaan sampah yang diajukan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan secara mandiri di masa mendatang.

"[Penangguhan] penanganan izin operasional, untuk menyetujui rencana pengelolaan sampahnya. Kita menstimulasi agar pengelolaannya mandiri," pungkasnya.

Sementara itu, kami telah menghubungi manajemen Citra Raya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengelolaan TPS3R tersebut, termasuk kepada Dedi Sakti. Namun hingga saat ini, pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat belum mendapatkan respons.

==========

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DAMPAK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Reporter: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah