Menuju konten utama

Kementerian LH Tetapkan Tersangka Pengelolaan TPA Suwung Bali

Menteri LH Hanif menegaskan pemerintah tidak main-main benahi tata kelola sampah.

Kementerian LH Tetapkan Tersangka Pengelolaan TPA Suwung Bali
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Bali, Wayan Koster, ketika meninjau TPA Suwung, Denpasar, Selasa (27/05/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sudah menetapkan tersangka terkait pengelolaan sampah di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali. Penetapan ini dilakukan setelah status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persetujuan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah.

"Terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung Bali. Ini untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah main-main untuk menyelesaikan sampah," ujar Hanif kepada wartawan, dikutip Selasa (17/3/2026).

Selain TPA Suwung, Kementerian Lingkungan Hidup juga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan terkait pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hanif menilai pengelolaan sampah di sejumlah wilayah masih belum berjalan secara proper dan belum memenuhi ketentuan lingkungan. Karena itu, langkah penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk dorongan.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah, baik wali kota maupun bupati, agar segera memperbaiki tata kelola sampah di wilayahnya masing-masing. Kata Hanif, hal ini penting mengingat persoalan sampah telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat.

"Jadi kepada semua Wali Kota, Bupati, mohon izin untuk segera memperbaiki tata kelola sampahnya karena sudah memasuki kedaruratan yang telah menimbulkan berbagai macam bencana dan bahaya buat masyarakat sekitar," tutur Hanif.

Sebelumnya, KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi Bali diberi waktu maksimal 180 hari atau hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan operasional open dumping.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah