Menuju konten utama

Koster Minta Penutupan TPA Suwung Ditunda hingga November 2026

TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti sementara TPA Suwung belum memenuhi syarat.

Koster Minta Penutupan TPA Suwung Ditunda hingga November 2026
Gubernur Bali, Wayan Koster, seusai rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengajukan permintaan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, untuk menunda penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hingga November 2026. Semula, penutupan TPA Suwung rencananya akan dilakukan pada 28 Februari 2026.

"Prinsipnya beliau [Menteri LH] oke, cuma jangan terlalu lama. Beliau menurunkan tim untuk melakukan evaluasi lapangan," ungkap Koster seusai rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/01/2026).

Rencana untuk menjadikan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti sementara TPA Suwung juga dibatalkan. Koster mengungkap, berdasarkan pengecekan di lapangan, TPA Landih belum memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri LH memberi saran agar 50 persen sampah residu di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dibawa ke TPA Landih. Saran tersebut diberikan untuk menunggu Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) selesai dibangun.

Namun, Menteri LH saat itu juga menegaskan bahwa di Bali perlu dibangun kultur masyarakat yang benar-benar paham mengenai pengelolaan sampah secara mandiri. Langkahnya adalah dengan partisipasi desa-desa untuk mengelola sampahnya sendiri.

"Karena [TPA Landih] enggak memungkinkan, saya melapor kepada Menteri LH agar diberikan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Selagi menunggu proses ini, maka saya sudah mohon kepada Menteri LH agar diperpanjang sampai kesiapan untuk semua beroperasi, terutama pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk dijadikan energi," jelas Koster.

Langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali selanjutnya adalah menambah mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan Kertalangu. Selain itu, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) juga akan dibangun di Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Utara, dan Denpasar Selatan.

"Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk mengelola sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu beroperasi, selesai tahun 2028. Semoga volume sampah [yang dibawa ke TPA Suwung] berkurang terus. April berkurang, Juni, Agustus, dan Oktober juga ikut berkurang," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah