tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa sebagian dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung akan diubah menjadi taman kota. Dia menegaskan, kewenangan penggunaan lahan dari TPA Suwung adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kala sampah habis di sana, maka kami akan tata menjadi taman kota. Supaya rapi dia, bisa jogging di sana nanti,” kata Koster kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/08/2025).
Koster juga menampik desas-desus yang mengatakan kawasan TPA Suwung akan diubah menjadi pusat perbelanjaan atau mal. Dia memastikan, penutupan TPA Suwung adalah untuk mematuhi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
Dia bercerita, pada tahun 1980, TPA Suwung merupakan lahan kosong yang menjadi lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat secara terus menerus. Kawasan tersebut lantas berubah menjadi TPA dengan sistem open dumping dengan tinggi timbulan sampah mencapai 35 meter. Kondisi tersebut, menurut Koster, membuat TPA Suwung tidak lagi layak dipertahankan.
“Malu sebagai daerah wisata, di pusat kota kok ada tumpukan sampah? Sudah enggak baik. Ini pun tanpa diperintah oleh Menteri Lingkungan Hidup pun, saya memang sudah katakan ini tidak layak dari periode pertama. Cuma ini perlu waktu karena sebenarnya kewenangan [menutup TPA Suwung] ada di Denpasar. Sekarang sudah saya ambil alih semua,” jelasnya.
Pengelolaan taman kota tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Bali. Namun, sebelum rencana pembangunan taman kota tersebut dieksekusi, Koster ingin mengurangi tumpukan sampah di TPA Suwung terlebih dahulu. Dia menilai, perlu waktu dua tahun untuk transisi itu.
“Sampah keluarnya setiap hari. Ini yang akan terus dipikirkan selama dua tahun, makanya sekarang yang dioptimalkan adalah TPST, TPS3R, dan teba modern [di Kota Denpasar]. Itu dulu. Nanti di Badung juga begitu, sehingga volume [sampah] yang ke TPA Suwung itu menurun drastis,” ucap Koster.
Selain memanfaatkan tempat pembuangan sampah dan teba modern, Pemprov Bali juga sedang mempersiapkan insenerator untuk menangani tingginya volume sampah di destinasi pariwisata, seperti Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung. Satu insenerator akan menyelesaikan minimum 1000 ton sampah per hari.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























