tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terancam sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) apabila tidak menutup secara permanen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung pada akhir tahun 2025. Oleh sebab itu, Pemprov Bali segera mengambil kebijakan untuk membatasi kiriman sampah hingga nantinya ditutup total.
Koster membeberkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Suwung hendak dipidanakan karena dugaan pencemaran lingkungan dan praktik open dumping di TPA Suwung.
"Jujur saja, tempo hari sudah mau diproses hukum pidana. Kepala DKLH Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung mau dijadikan tersangka,” ungkap Koster kepada wartawan setelah Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (06/08/2025).
Setelah negosiasi, akhirnya Pemprov Bali diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan TPA Suwung hingga bulan Desember secara bertahap. "Menteri LH sudah tidak memperbolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, membangun baru tidak boleh. Jadi sudah tepat kita melakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga," ucap Koster.
Koster pun menyatakan, pengolahan sampah berbasis sumber sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Provinsi Bali. Dia mengatakan, sejumlah desa di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Buleleng telah mulai menyelesaikan sampah organiknya.
"Contohnya, di desa saya [Tejakula] ada 20 teba modern [pengolahan sampah organik berbasis lubang besar] yang dibuat. Itu menyelesaikan sampah organik dan hasilnya dikembangkan untuk mendukung pertanian organik. Kalau yang itu bisa, kenapa yang lain enggak bisa?" lontarnya.
Selain itu, Pemprov Bali sedang mengkaji opsi dan lokasi alternatif untuk mengolah sampah apabila TPA Suwung nantinya ditutup. Beberapa di antaranya adalah dengan metode insenerator dan waste to energy.
Sebelumnya, tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Suwung telah tertuang dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 23 Juli 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam Keputusan Menteri LH tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat itu. Selain itu, Provinsi Bali wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































