tirto.id - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung, Bali, tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 Agustus 2025. TPA ini kelak akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Suwung telah tertuang dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 23 Juli 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam Keputusan Menteri LH tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat itu. Selain itu, Provinsi Bali wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping.
"Maka, mulai tanggal 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja," ungkap Indra dalam keterangan yang diterima Tirto, pada Kamis (31/07/2025).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah dibangun maupun yang akan dibangun.
"Selain itu, juga mempercepat implementasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengolahan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi atau metode lainnya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Indra.
Mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.
"Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut," tandas Rentin.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mulai menghentikan sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping mulai Senin (10/03/2025). Hanif menyebutkan terdapat 343 TPA yang akan dilakukan pemberhentian open dumping secara bertahap.
Penghentian tersebut didasarkan pada hasil pendataan kementeriannya yang menemukan bahwa hanya ada 39 persen dari total sampah di Indonesia yang melewati pengolahan setelah berada di TPA, baik melalui sanitary landfill, digunakan untuk RDF (Refuse Derived Fuel), atau digunakan untuk Waste to Energy.
TPA Suwung di Provinsi Bali menjadi salah satu yang terdampak dari penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut. Tempat pembuangan sampah yang ada di Denpasar Selatan tersebut memiliki luas 32,46 hektare dan menampung sampah regional dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































