Menuju konten utama

Koster Sebut Danone Setujui Larangan Produksi AMDK Kecil di Bali

Danone melunak setelah diancam pencabutan izin operasionalnya oleh Pemprov Bali yang tidak segan membawa ke ranah pidana.

Koster Sebut Danone Setujui Larangan Produksi AMDK Kecil di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat konferensi pers di 11th Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) di Nusa Dua, Kamis (12/6/2025). tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa semua produsen sudah setuju menyetop produksi air mineral dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter di Bali. Danone, produsen Aqua, yang sempat menentang akhirnya menyetujui aturan tersebut. Namun, mereka meminta waktu tambahan hingga Juni 2026.

"[Danone] minta waktunya ditambah enam bulan karena perlu peralihan teknologi dan adaptasi para tenaga kerjanya untuk beralih dari produksi yang akan berubah dari plastik sekali pakai menjadi produk yang ramah lingkungan," ucap Koster dalam konferensi pers 11th Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) di Nusa Dua, Kamis (12/6/2025).

Koster menyebut Danone pada akhirnya melunak setelah diancam pencabutan izin operasionalnya. Apabila ternyata ditemukan tidak berizin, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak segan membawa ke ranah pidana.

Selain itu, Koster menegaskan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai berlaku dari tahap produksi, peredaran, hingga penggunaan. Kebijakan ini juga akan berlaku di hotel, restoran, dan perkantoran.

"Jadi semua saya larang. Kalau dia enggak taat, izin saya cabut. Jangan sampai enak di dia cari untung, bikin sampah orang lain disuruh ngurus. Pariwisata kita citranya jadi menurun, Bali citranya juga turun," tegasnya.

Koster menegaskan, kebijakan ramah lingkungan yang diterapkannya di Bali mendapatkan apresiasi dari wisatawan asing dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).

"Karena itu, enggak ada pilihan lain. Untuk kebaikan bersama, yang memproduksi ini [AMDK plastik di bawah 1 liter] harus ngalah. Ya sudah, ikuti saja. Kalau enggak, kena sanksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Koster mengumpulkan produsen AMDK untuk menegaskan kembali perihal kebijakan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Produsen air mineral yang dikumpulkan meliputi berbagai merek. Selain beragam produsen, Koster juga mengundang Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) tingkat pusat dan daerah Bali. Mereka diminta untuk mematuhi SE dan segera menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter.

“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya. Jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi [AMDK plastik di bawah satu liter]," ucap Koster saat rapat bersama dengan produsen AMDK se-Bali di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025).

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN AMDK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah