Menuju konten utama

Koster akan Tindak Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional

Koster mengatakan penerapan Pergub soal larangan tas kresek belum terimplementasi dengan baik di pasar tradisional.

Koster akan Tindak Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam memimpin Rapat Koordinasi dengan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Gedung Kerthasabha, Denpasar, Selasa (10/06/2025). Foto/Humas Pemprov Bali

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menertibkan dan menindak pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Peraturan tersebut mencakup larangan penggunaan tas plastik di pasar tradisional. Menurut Koster, penerapan Pergub tersebut belum terimplementasi dengan baik di pasar tradisional, meskipun sudah cukup berhasil terimplementasi di pasar modern, mal, hotel, dan rumah makan. Oleh sebab itu, dia hendak bertindak tegas dalam menindak penggunaan tas plastik, pipet, dan minuman kemasan plastik di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional, saya lihat menurun komitmennya. Makin banyak yang pakai tas kresek. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi," ucap Koster di Gedung Kerthasabha, Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Gubernur juga meminta agar semua pemangku kepentingan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang krusial.

Selain itu, dia mendorong Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor agar bekerja keras dalam menyusun peta jalan (masterplan) pelaksanaan program kerja dan melaporkan perkembangannya kepada Gubernur setiap bulan.

“Seluruh tim yang terlibat (harus) bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolok ukurnya. Semua bersinergi, bekerja secara nyata sehingga kelihatan hasilnya," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim PSP PSBS, Luh Riniti Rahayu, mengungkap, pedagang dan pembeli di pasar tradisional masih menggunakan tas plastik untuk membungkus dan membawa barang belanjaan. Dalam kajian, pihaknya melaporkan bahwa timbulan sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton dengan komposisi 64,86% organik dan 17,25% plastik.

Riniti juga mengungkap, dari 716 desa dan kelurahan yang ada di Bali, hanya 290 desa yang mempunyai TPS Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R). Hal tersebut diperparah dengan kondisi 90 persen dari TPS3R yang ada di Bali yang dinilai masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata kelola, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan Pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implementasi Pergub di lapangan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait SAMPAH PLASTIK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz