tirto.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali merespons peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia lewat portal Smartraveller. Peringatan itu memuat kewaspadaan terhadap warga asal Negeri Kanguru saat berwisata ke Indonesia, khususnya Bali.
Kepala Dispar Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyadari banyaknya risiko yang mungkin terjadi kepada wisatawan. Terlebih, Bali merupakan destinasi internasional yang mengandalkan pesona alam, di samping wisata budaya.
Oleh sebab itu, Sumarajaya menegaskan bahwa Pemprov Bali ingin wisatawan yang berlibur di Bali agar dapat menikmati kunjungan dengan aman dan nyaman.
“Jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali,” ucap Sumarajaya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (10/06/2025).
Pemprov Bali pun telah memiliki standardisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan maupun standar keselamatan bencana. Terdapat pula Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
SE tersebut pun sudah disajikan dalam bentuk do’s and don’ts, yang mencakup apa yang boleh dan apa yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
“Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman selama berada di Bali,” ungkapnya.
Sumarajaya juga belum melihat adanya dampak dari peringatan perjalanan ke Bali terhadap kunjungan wisatawan dari Negeri Kangguru. Melihat tren kunjungan bulan Januari hingga Mei dari tahun 2023 hingga 2025, terdapat kenaikan yang cukup signifikan setiap tahunnya.
Tahun 2023, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara total berada di angka 1.876.975 kunjungan. Jumlah tersebut naik menjadi 2.391.860 kunjungan di tahun 2024 dan 2.663.734 kunjungan di tahun 2025. Kunjungan tersebut didominasi wisatawan asal Australia.
“Sementara ini kunjungan wisatawan mancanegara masih baik dan meningkat dari tahun 2024, seperti bulan Mei ini,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Australia melalui unggahan pada portal Smartraveller oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengeluarkan peringatan untuk wisatawan yang hendak berlibur ke Indonesia, khususnya Bali.
Peringatan ini dikeluarkan pada akhir Mei, menyusul banyaknya insiden di destinasi wisata favorit warga Autralia saat berkunjung ke Bali. Portal tersebut melabeli Indonesia dengan ‘exercise a high degree of caution’ (berhati-hatilah secara ekstra) dan memperingatkan warganya agar mengikuti saran perjalanan terbaru.
Peringatan juga menuliskan bahwa beberapa warga Australia dilaporkan tenggelam di daerah pesisir akibat laut yang ganas dan arus balik yang kuat di pantai-pantai wisata populer, termasuk Bali. Pantai-pantai tersebut pun banyak yang tidak dijaga.
Pada Rabu (04/06/2025), kapal cepat ‘The Tanis’ yang mengangkut 77 warga negara asing (WNA) dan 12 warga negara Indonesia (WNI) sempat tenggelam di perairan Mushroom Bay, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ombak besar datang menghantam dari belakang, membuat kapal miring ke sebelah kiri hingga hilang keseimbangan dan terbalik di lokasi yang tidak jauh dari bibir pantai.
Penumpang kapal berusaha menyelamatkan diri dengan dibantu masyarakat sekitar. Seluruh penumpang berhasil diselamatkan dan tidak ada korban jiwa.
Selain tentang arus dan ombak, peringatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia juga berisi imbauan agar wisatawan waspada dengan minuman beralkohol yang dicampur dengan metanol.
Portal tersebut meminta wisatawan Australia untuk tidak meninggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan karena adanya kasus keracunan metanol dalam minuman yang dilaporkan terjadi di Indonesia, termasuk Bali dan Lombok.
Wisatawan juga diimbau untuk membaca saran dari Pemprov Bali sebelum bepergian dan memahami ketentuan visa dan persyaratan masuk dan keluar. Indonesia diketahui memiliki standar ketat untuk paspor dan memiliki riwayat penolakan terhadap wisatawan yang memiliki paspor rusak. Kerusakan-kerusakan tersebut meliputi kerusakan akibat air, sobekan kecil, atau sobekan pada halaman.
Terakhir, dituliskan pula peringatan agar wisatawan menjaga sikap terhadap hukum dan budaya setempat. Perilaku yang tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, dan upacara adat setempat dapat berakibat hukuman pidana atau deportasi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah