Menuju konten utama

Belasan Pengangkut Sampah Parkir di Depan Kantor Gubernur Bali

Pengangkut Sampah tagih solusi atas kebijakan DKLH Provinsi Bali yang melarang pembuangan sampah organik ke TPA Regional Suwung.

Belasan Pengangkut Sampah Parkir di Depan Kantor Gubernur Bali
Motor cikar pengangkut sampah terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (04/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Belasan motor cikar atau truk kecil beroda tiga terparkir rapi di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (04/08/2025). Berdasarkan pantauan Tirto, terdapat 18 motor cikar berwarna hijau berjajar dengan bak yang penuh sampah sejak pukul 11.00 WITA. Aroma tidak sedap pun menguar sepanjang pintu masuk Kantor Gubernur.

Petugas Pengangkut Sampah Swakelola Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Wayan Sukamerta, mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan kebijakan yang buat oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. Mereka kebingungan terkait pembuangan sampah organik setelah adanya larangan membuang sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung.

"Sampah organiknya dibuang ke mana? Akan saya bawa ke mana? Sedangkan kita di Bali, penuh dengan sampah bunga, daun, canang, dan sampah rumah dapur. Itu yang enggak bisa dibuang [di TPA Suwung], itu enggak ada solusi. Kami butuh solusi, ke mana kita arahkan ini sampah-sampah organiknya?" kata Sukamerta ketika ditemui di lokasi, Senin (04/08/2025).

Sukamerta bilang, aturan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Suwung telah tertuang dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 23 Juli 2025. Dalam surat tersebut, dicantumkan bahwa TPA yang menampung sampah regional dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) tersebut tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Mewakili petugas lainnya, Sukamerta mengatakan bahwa para pengangkut swakelola siap memilah sampah-sampah yang akan diangkut ke TPA Suwung. Namun, dia kecewa lantaran sampah-sampah tersebut akan disatukan kembali dan diproses bersama-sama ketika berada di TPA. Oleh sebab itu, proses pemilahan yang sudah dia lakukan menjadi sia-sia.

Sukamerta juga membandingkan perlakuan terhadap pengangkut sampah yang menggunakan motor cikar dengan truk-truk besar. Menurutnya, truk-truk besar kerap mengangkut sampah yang tidak terpilah ke TPA Suwung, sementara pengangkut yang menggunakan motor cikar harus memilah.

"Kok bisa begitu? Kalau memang kebijakan, kita sama-sama rata. Kalau satu enggak boleh, semua enggak boleh. Kalau semua boleh, samakan semuanya. Jangan sebelah-sebelah," keluhnya dengan rasa kecewa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu per 1 Agustus 2025. Sementara itu, sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

"Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan yang lalu kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah," kata Rentin dalam keterangannya, Sabtu (02/08/2025).

Akibat dari hal tersebut, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrean di pintu masuk TPA Suwung dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.

Toleransi telah diberikan oleh Dinas KLH Provinsi Bali di hari pertama penerapan kebijakan, yakni Jumat (01/08/2025), dengan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, aturan tersebut harus dipenuhi sepenuhnya mulai hari berikutnya.

Baca juga artikel terkait SAMPAH ORGANIK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah