tirto.id - Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan tersebut mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter, seperti gelas plastik.
Rencananya, gerakan ini akan diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (11/4) mendatang.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” ungkap Koster, Minggu (6/4), dilansir dari Antara.
Agar gerakan ini diketahui semua kalangan, Koster bermaksud untuk mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, hingga para pelajar di daerahnya. Selain mereka, kalangan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga akan Koster panggil untuk sosialisasi dan konsolidasi.
“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,”
Seruan Koster agar para produsen AMDK tidak lagi memproduksi air kemasan berukuran gelas beralasan. Pasalnya, laporan Brand Audit 2024 yang dirilis Sungai Watch menunjukkan salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml.
Lebih lanjut, hasil brand audit dari Sungai Watch menunjukkan bahwa para pemimpin pasar lah yang menjadi penyumbang polutan sampah plastik terbesar. Jika ditilik dari jenis produknya, maka yang berkontribusi adalah para market leader kemasan gelas plastik, susu kotak kemasan, minuman teh kemasan, minuman probiotik, hingga pasta gigi.
"Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali Bersih sampah, mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses," sambung Koster.
Terakhir, Koster menegaskan, Gerakan Bali Bersih Sampah bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah yang pada 2024 telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel.
“Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” pungkas Koster.
Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis