tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan langkah antisipasi penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung pada akhir 2025. Langkah pertama yang akan dilakukan Pemprov Bali adalah menyiapkan 4.700 teba modern (lubang untuk sampah organik) di wilayah Kota Denpasar untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Mulai dikerjakan oleh Wali Kota Denpasar [I Gusti Ngurah Jaya Negara] dan Bupati Badung [I Wayan Adi Arnawa] juga. Proses di semua desa. Akhir Desember [targetnya], paling berfungsi kira-kira di awal 2026,” kata Koster kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/08/2025).
Pemprov Bali juga akan menambah jumlah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan menggunakan APBD perubahan.
Namun, menurut perhitungan Koster, langkah-langkah tersebut baru menyelesaikan 500 ton sampah per hari. Padahal produksi sampah di kawasan Badung dan Denpasar menyentuh angka ribuan ton per hari.
“Badung ada bagian Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, itu daerah pariwisata dan volume sampahnya besar. Di Denpasar juga volume sampahnya besar di daerah-daerah yang padat. Ini enggak bisa lagi dengan cara biasa, harus dengan menggunakan teknologi insenerator untuk mengolah,” jelasnya.
Pemasangan insenerator tersebut akan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan. Saat ini, revisi terhadap peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Anggaran pembangunan insenerator tersebut diperkirakan sekitar Rp2 triliun dengan menggunakan skema investasi. Untuk membangun insenerator, Pemprov Bali harus menyiapkan lahan minimal lima hektare. Koster belum menyebutkan secara persis lokasi pembangunan insenerator sampah tersebut, tetapi dia memastikan letaknya jauh dari Suwung.
“Kalau sudah selesai [Perpres], proses administrasinya perlu waktu enam bulan. Setelah itu baru mulai konstruksi, paling cepat di awal 2026. Perlu waktu 1,5 tahun. Jadi mungkin baru bisa berfungsi itu 2027 pertengahan, paling cepat,” beber Koster.
Koster melihat masyarakat mulai membuang sampah ke sungai kembali imbas penutupan bertahap TPA Suwung. Namun, dia mengungkap hal tersebut akan berubah seiring masyarakat melakukan adaptasi terhadap peraturan lingkungan hidup yang ada.
“Namanya juga perubahan besar, perlu waktu untuk adaptasi. Sekarang banyak juga masyarakat yang aktif dan positif merespons penutupan TPA Suwung. Pelan-pelan, tetapi saya kira tidak akan makan waktu lama,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































